Pada Jumat (25/08/2023) dilaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pengelolaan Aset Desa di Kantor Perbekel Tegal Harum oleh Tim Monev Aset Desa Kota Denpasar. Tim Monev Aset Desa berasal dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Denpasar, Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Denpasar, dan perwakilan dari masing-masing kecamatan. Dalam monev ini dilakukan pengecekan data administrasi aset yang telah didata oleh Pemerintah Desa Tegal Harum. Data administrasi terkait aset desa telah disiapkan sebelumnya untuk memudahkan Tim Monev Aset Desa dalam melakukan pemeriksaan.

Bertempat di Ruang Perpustakaan Sastra Mahottama, Tim Monev yang diketuai oleh I Ketut Mudita, S.S. dari DPMD Kota Denpasar menyampaikan bahwa monev aset desa merupakan hal yang rutin dilakukan oleh Pemerintah Kota Denpasar untuk mewujudkan tertib administrasi dan pengelolaan aset yang akuntabel. Beliau juga berpesan agar seluruh aset desa dapat diinventarisasikan. “DPMD Kota Denpasar yang bersinergi dengan Bagian Hukum Setda Kota Denpasar, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Denpasar, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Denpasar, serta perwakilan dari masing-masing kecamatan melakukan monitoring pengelolaan aset desa yang merupakan kegiatan rutin yang kami lakukan kepada seluruh desa yang berada di bawah Pemerintahan Kota Denpasar untuk mewujudkan tertib administrasi dan pengelolaan aset yang akuntabel. Kami harap semua aset desa telah diinventarisasikan baik di buku inventaris aset desa maupun di Sipades Online,” ujarnya.
Perlu diketahui bahwa, merupakan hal yang penting bagi desa untuk melakukan inventarisasi aset desa, mengelola dan memanfaatkan dengan sebaik-baiknya aset yang dimiliki. Hal ini sesuai dengan yang diamanatkan pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
