Guna meningkatkan pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada pemerintahan desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Infromasi Publik Desa, Komisi Informasi Pusat memandang perlu untuk melakukan Penilaian dan Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa 2023 pada seluruh provinsi di Indonesia. Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali yang mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat, merekomendasikan 5 (lima) desa sebagai peserta dalam Penilaian dan Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa 2023, salah satunya yaitu Desa Tegal Harum. Sehingga, pada Rabu (23/08/2023) Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali melakukan kunjungan ke Kantor Perbekel Tegal Harum untuk memantau perkembangan serta kesiapan desa dalam mengikuti Penilaian dan Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa 2023.
Perbekel Tegal Harum, I Komang Adi Widiantara menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Komisi Informasi Provinsi Bali karena Desa Tegal Harum telah dipercaya menjadi salah satu perwakilan desa di Provinsi Bali dalam mengikuti Penilaian dan Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa 2023. Beliau menyatakan siap untuk mengikuti kegiatan ini dan tetap memohon bimbingan serta tuntunan dalam persiapan kedepannya. “Terima kasih kepada Komisi Informasi Provinsi Bali karena mempercayai Desa Tegal Harum sebagai salah satu perwakilan di Provinsi Bali dalam mengikuti Penilaian dan Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa 2023. Kami tentunya siap dalam mengikuti Penilaian dan Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa 2023 tetapi kami juga tetap memohon bimbingan, arahan, serta tuntunan dari Komisi Informasi Provinsi Bali dalam persiapan kedepannya,” ujarnya.
Adi Widiantara juga memberikan gambaran umum terkait keterbukaan informasi publik di Desa Tegal Harum serta berharap Desa Tegal Harum yang menjadi salah satu perwakilan di Provinsi Bali tidak mengecewakan dan mendapatkan hasil yang terbaik. “Terkait keterbukaan informasi publik, di Desa Tegal Harum sendiri berjalan tidak terlalu lama. Dimulai pada tahun 2021, kami memulai keterbukaan informasi publik dengan membentuk PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dan berhasil mendapat prestasi yaitu Terbaik Ke-2 (Dua) di Provinsi Bali sebagai Desa Informatif dari Komisi Informasi Publik Provinsi Bali. Kami juga membentuk Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) sebagai garda terdepan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Semoga dengan kami mengikuti Penilaian dan Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa 2023 tidak akan mengecewakan serta mendapat hasil yang terbaik,” tambahnya.
Dr. Drs. I Wayan Darma, M.S. dari Komisi Informasi Provinsi Bali menyampaikan bahwa KI Provinsi Bali sangat optimis kepada Desa Tegal Harum, sehingga merekomendasikan Desa Tegal Harum sebagai salah satu perwakilan di Provinsi Bali. “Kami sangat optimis kepada Desa Tegal Harum karena Desa Tegal Harum baru-baru ini mendapatkan Juara I Lomba Desa tingkat Regional II serta terkait keterbukaan informasi publik, Desa Tegal Harum memenuhi unsur desa yang terbaik dengan sarana dan prasarana yang menunjang. Kami harap, Desa Tegal Harum dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti Penilaian dan Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa 2023,” pungkasnya.