Senin, (22/05/2023) bertempat di Kantor Perbekel Tegal Harum kembali dilaksanakan kegiatan Samsat Kerti yang dilaksanakan oleh UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali. Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak kendaraan bermotor serta untuk menghindari penumpukan wajib pajak di Kantor Bersama Samsat Kota Denpasar.

Perbekel Tegal Harum, I Komang Adi Widiantara yang dijumpai saat kegiatan Samsat Kerti berlangsung mengungkapkan rasa senang dengan berlangsungnya kegiatan ini di Kantor Perbekel Tegal Harum yang dianggap cukup mampu membantu masyarakat dalam mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan bermotor. “Saya sangat senang kegiatan Samsat Kerti ini dilaksanakan di Kantor Perbekel Tegal Harum dikarenakan aktifitas masyarakat yang cukup padat membuat mereka tidak memiliki waktu untuk membayar kewajiban tersebut, dengan adanya kegiatan Samsat Kerti ini dapat membantu, mempermudah, dan mengefisienkan waktu masyarakat dalam mengurus perpajakan kendaraan bermotor,” pungkasnya.
Pelaksanaan Samsat Kerti ini dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Pajak serta Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor.
